Senin, 13 Juli 2009

Konflik Afgan - Maxis Maju ke Pengadilan

Konflik antara penyanyi solo berbakat Afgan Syah Reza dengan operator telepon seluler Maxis Communication Bhd mengenai beberapa lagunya yang dijadikan ring tones akan maju ke pengadilan di Malaysia setelah upaya perundingan menemui jalan buntu.

"Karena tidak ada titik temu maka Wanna B akan tempuh jalur hukum ke pengadilan pidana dulu, baru ke perdata, menggugat Maxis dan OSM (one stop music) Bhd yang menjual lagu-lagu Afgan untuk ring tones dan lagu penuhnya tanpa izin," kata Sekretaris III Ekonomi KBRI Kuala Lumpur, Herry Laksono P Maryadi, Senin (13/07).

Maxis tidak hanya telah menjual tiga lagu Afgan yakni Bukan Cinta Biasa, Yang Kutahu Cinta Itu Indah,Tanpa Batas sebagai ring tone sebesar tiga ringgit per lagu, tapi juga menjual lagu penuh yang dapat di-download via internet dengan tarif lima ringgit per lagu.

Dalam hal ini, Maxis menjual lagu Afgan di Malaysia melalui mitranya OSM Bhd. OSM ini yang seharusnya mengurus izin ke Wanna B, sebagai perusahaan rekaman dan yang memegang hak penuh distribusi lagu-lagu Afgan. Namun kenyataannya, OSM sama sekali tidak mengurus izinnya, begitu kata Herry.

Direktur Utama Wanna B, Naldi Nazar Haroen, telah datang ke Malaysia untuk membicarakan kasus ini ke Maxis. Namun sejak awal Maxis tampak ingin lepas tangan dan menyerahkan persoalannya ke OSM. Maxis juga sudah menghapus lagu-lagu Afgan di situsnya dan memberitahukan pelanggan yang sudah men-download lagunya kemudian menggantikan dengan lagu lain secara gratis ketika kasus ini mulai ramai.

"KBRI kemudian membantu membawa Wanna B ke bagian penegakan hukum kementerian hal ihwal perdagangan dalam negeri dan perlindungan konsumen Malaysia untuk konsultasi," katanya.

"Setelah melakukan konsultasi diajukan pertemuan semua pihak yakni Wanna B, Maxis Communication Bhd dan OSM Bhd," ujar Sekretaris III atase ekonomi KBRI itu.

"Berkat pendekatan KBRI, akhirnya terjadi pertemuan tiga pihak yakni Wanna B, Maxis dan OSM di Kementerian Perdagangan Dalam Negeri Malaysia pada Kamis 2 Juli 2009. Pada pertemuan itu, Wanna B menuntut ganti rugi tiga juta dolar AS, sementara Maxis dan OSM hanya mau membayar sebanyak yang men-download lagu Afgan. Menurut mereka, yang download hanya 26 orang saja. Jadi Maxis akan membayar 10.000 ringgit atau US$3.500," katanya.

Merasa jawaban Maxis dan OSM itu dinilai menghina karena memberikan ganti rugi sangat kecil, maka Dirut Wanna B langsung memutuskan akan melanjutkan ke pengadilan pidana dan perdata di Malaysia.

Wanna B telah mengajukan pengaduan resmi ke bagian penegakan hukum Departemen Perdagangan Dalam Negeri Malaysia pada 6 Juli 2009.

"Seorang polisi senior Malaysia yang punya hubungan baik dengan Presdir Wanna, B Naldi Nazar, menyatakan jika kementerian dalam negeri Malaysia tidak bergerak maka polisi Malaysia siap membantu Wanna B menyelesaikan kasus ini," katanya.

"Jika kasus Afgan ini berhasil maka sudah banyak artis dan industri rekaman Indonesia yang melakukan gugatan serupa," katanya.

(Sumber : Kapanlagi.com, 13/7/2009)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

© 2009 Fresh Template. Powered by Blogger.

Fresh Template by NdyTeeN